Senin, 26 Maret 2012

Revitalisasi Citera, Optimalisasi Kinerja

Catatan HUT Polda Metro Jaya 5 Januari 2012
Revitalisasi Citera, Optimalisasi Kinerja
Oleh: Ahmad Wiyono

Meskipun terkesan klasik, citra atau kewibawaan kepolisian di tengah masyarakat tetaplah menjadi perkara penting. Sebuah institusi publik seperti kepolisian, yang ingin bekerja efektif, membutuhkan legitimasi dari khalayak publik. Dengan kata lain, kepolisian perlu membangun dan menjaga wibawanya di masyarakat. Citra ini menjadi lebih mendesak sejak Indonesia memasuki era reformasi yang menjungkirbalikkan hampir semua kebijakan dan langkah pemerintah Orde Baru.

Akan tetapi sejak Orde Baru hingga hari ini, lembaga kepolisian tetap terseok-seok dalam memperbaiki citra dan wibawanya. Justru kian hari kinerja kepolisian kian mendapat pandangan miring dari masyarakat, hal itu diakibatkan kerena terjadi beberapa kasus internal yang dilakukan oknom kepolisian justru mencoreng institusi mereka sendiri. Contoh sederhana adalah terbongkarnya 8 anggota kepolisian di kabupaten Sumenep yang diduga kuat telah menkonsumsi Narkoba berdasar hasil tes uriene meraka. (berita jatim.com 21/12/2011)

Tragedi berdarah yang terjadi di Bima Nusa tenggara barat beberapa waktu yang lalu hingga menelan sedikitnya tiga korban jiwa kian menambah catatan hitam kepolisian kita, anggota kepolisian dianggap tidak mampu menjadi jembatan yang bias mengayomi masyarakat, justru sebaliknya malah menciptakan kondisi anarkhis dengan melepaskan tembakan kepada para demonstran yang mengakibatkan terjadinya pertumpahan darah. Tak ayal, kecaman demi kecaman terus berdatangan dari berbagai pihak dengan anggapan tindakan kepolisian dinilai sangat represif dan telah melanggar HAM,

Tak pelak, citra lembaga kepolisian coreng-moreng. Kepolisian, yang awalnya diharapkan menjadi pelopor penegakan hokum, pemberantasan KKN dan mafia peradilan, justru harus terseret dalam lingkaran tersebut.

Mencermati hal yang demikian, kepolisian RI ke depan harus memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan sendiri terlebih dahulu. Sehingga hal itu bisa menjadi Uswah bagi masyarakat luas, karena penegakan hukum diinternal kepolisian akan menjadi cerminan kuat terhadap masyarakat. maka, Akan sangat bijak dan strategis bila kepolisian memanfaatkan momentum HUT Polda Metro Jaya ke 62 ini ini sebagai pintu masuk untuk mereformasi kinerja dan citera, terutama dalam pemberantasan beberapa kasus yang melilit di internal.

Optimalisasi kinerja
Sebagai ujung tombak, Kepolisian harus lebih mengedepankan kinerja yang baik dan teladan kepada masyarakat. Jika selama ini kepolisian dinilai menjadi institusi yang paling lamban dalam mereformasi penegakan hukum, terutama terkait pembersihan hukum internal di dalam institusinya sendiri serta memosisikan dirinya sebagai jaksa rakyat, bukan semata sebagai wakil eksekutif dalam penegakan hukum, maka sudah waktunya, sejak saat ini mesti dibuktikan bahwa kepolisian bisa menjadi lembaga independen yang sanggup menegakkan hukum, membongkar skandal KKN, dan memperjuangkan keadilan bagi bangsa Indonesia.

Untuk mengoptimalkan itu semua, para anggota kepolisian di mana saja bertugas harus membekali diri dengan berbagai ilmu pengetahuan. Misalnya, dalam bidang perbankan, pencucian uang, kejahatan komputer, dan hak kekayaan intelektual. Dengan keahlian itu, para anggota kepolisian diharapkan mampu menjawab semua tantangan masa depan yang lebih berat.

Cara lain mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat adalah dengan menindaklanjuti, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi keras kepada anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan (seperti kasus miras dan lain-lain). Segera umumkan jaksa-jaksa yang mencoreng Korps kepolisian kepada publik. Dalam kaitan dengan pengawalan integritas korps polisi, pengawasan langsung dan tegas dari pimpinan kepolisian terhadap kasus-kasus hokum, criminal bahkan korupsi di daerah menjadi sangat penting.

Keterbatasan energi dan sumber daya yang dimiliki pimpinan kepolisian dapat diatasi dengan menjaga dan meningkatkan komunikasi dengan para aktivis yang berada di berbagai daerah, seperti LSM, organisasi kemasyarakatan, dan aktifis kepemudaan. Kekuatan pimpinan kepolisian dalam memberantas segala pelanggaran hukum jelas tidak hanya terletak pada kehendak politik dan dukungan presiden, DPR, dan jajaran kejaksaan, tetapi juga pada kekuatan civil society di seluruh Indonesia.

Sambil terus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penting di bidang penegakan hokum pemberantasankriminalitas, seperti BPK, KPK, Kejaksaan, dan PPATK, kerja sama dengan kepolisian di negara-negara anggota ASEAN sangat diperlukan, terutama meyakinkan bahwa negara mereka perlu memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan supremasi hukum, keadilan serta pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, dibutuhkan sistem yang lebih efektif, transparan, dan accountable yang disesuaikan dengan karakteristik khusus kepolisian melalui penjabaran dari undang-undang kepolisian, visi dan misi kepolisian, doktrin, kode etik anggota, sumpah jabatan, dan prinsip-prinsip tata pemerintah yang baik (good corporate governance).

Pembaruan sistem pengawasan di kepolisian juga sangat bergantung pada perubahan sikap dan budaya kerja seluruh aparat kepolisian karena betapa pun baiknya suatu sistem tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen kuat dan semangat yang tinggi untuk memenuhi harapan masyarakat.

Di samping itu, peran serta publik juga menjadi faktor penting dalam pengawasan di kepolisian, publik harus berperan aktif memberikan masukan dan dorongan objektif untuk bersama-sama menciptakan lembaga kepolisian sebagaimana yang kita cita-citakan.***

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons