Selasa, 17 Oktober 2017

Agar APBD Memihak Pada Rakyat

Judul : Optimalisasi Fungsi Penganggaran DPRD
Penulis : Dadang Swanda
Penerbit : Rosda Karya
Cetakan : 2017
Tebal : 226 Halaman
ISBN : 978-979-692-718-0
Peresensi: Ahmad Wiyono*
Sedikitnya ada tiga tugas pokok dan fungsi utama yaing dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk di daerah. Masing-masing adalah tugas Budgeting, Controling dan legislasi. Ketiga tugas tersebut wajib dijalankan oleh seluruh anggota legislatif sebagai proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.

Dalam konteks kedaerhaan, DPRD memliki tanggungjawab muthlak untuk mewakili aspirasi rakyat melalui lembaga tersebut. Sehingga, seluruh rancangan kegiatan pemerintah bisa dipastikan memihak pada kepentingan masyarakat. Ini bisa terwujud jika dalam proses penganggaran, realisasi hingga pengawasannya, DPRD betul-betul membawa aspirasi masyarakat.

Buku berjudul Optimalisasi Fungsi Penganggaran DPRD ini mengulas tentang peran sebtral DPRD dalam proses penyusunan, pembahasan hingga pada pengawasan anggaran di daerah, yang tujuannya adalah untuk menghasilkan produk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Perjuangan awal DPRD dalam memastikan pengaggaran yang populis untuk rakyat adaah dimulai dari pembahasan di Badan Anggaran (banggar) DPRD, dalam proses ini seluruh anggota banggar memiliki peran penting dalam mengarahkan kondisi anggaran sesuai aspirasi masyarakat. Untuk itu, konsistensi Banggar dalam menerjemahkan aspirasi masyarakat bisa dilihat dari struktur anggaran yang dihasilkan oleh Banggar itu sendiri.

Panitia anggaran (Badan Anggaran) DPRD adalah suatu tim khusus yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah tentang penetapan, perubahan dan perhitungan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelum dirapatkan dalam rapat paripurna. (Hal. 61).

Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pemerintah daerah menyerahkan usulan anggaran kepada pihak DPRD selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi antara pihak panitia (badan) Anggaran DPRD dengan TAPD  dimana pada kesempatan ini pihak DPRD berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar kebijakan pemerintah daerah dalam membahas usulan anggaran tersebut. (Hal. 63).

Berpijak pada pernyataan di atas, sudah dapat dupastikan bahwa peran DPRD dalam melahirkan APBD yang merakyat sangat sentral, proses yang dimulai sejak pembahasan di Banggar hingga pada penetepan di rapat paripurna tentu ditentukan oleh kometmen dan konsistensi para wakil rakyat, jika mereka konsisten dalam memenuhi aspirasi masyarakat, maka bisa dipastikan anggaran yang disahkan juga akan berpihak pada kepentingan masyarakat umum.

Buku ini disajikan untuk mempertegas fungsi utama DPRD sebagai lembaga represntasi masyarakat, dalam konteks penganggaran, para anggota DPRD harus betul-betul memahami kondisi emperik dari segenap keungan daerah berikut kebutuhan rakyat yang harus dicover dalam APBD tersebut. Buku setebal 226 halaman ini tentu tidak hanya bemanfaat untuk menambah pengetahuan seputar fungsi penganggaran  anggota DPRD, lebih dari pada itu, kita bisa memahami bahwa fakta keberpihakan APBD terhadap rakyat sangat ditentukan oleh kometmen dari para wakil rakyat tersebut. Maka, mari kita kawal kometmen mereka sebagai wakil dari masyarakat. Selamat membaca.


Tulisan ini dimuat di harian Padang ekspres, 1 Oktober 2017

Mempertegas Peran Pengawasan Wakil Rakyat


Judul : Peran Pengawasan DPRD
Penulis  : Dadang Suwanda
Penerbit : Rosda Karya
Cetakan : 1. 2017
Tebal : 240 Halaman
ISBN : 978-979-692-744-9
Peresensi   : : Ahmad Wiyono*
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga representasi rakyat di tingkat daerah, lembaga ini juga menjadi unsur penyelenggara pemerintahan. DPRD memiliki sejumlah peran dan fungsi pokok, diantaranya adalah peran legislasi, kontrol dan penganggaran.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD tentu bertanggungjwab untuk memposisikan diri sebagai wakil dari masyarakat. Untuk itu, legislator  dituntut bisa mewakili segala aspirasi rakyat yang diwakili. Hal itu bisa diwujudkan dalam format perjuangan penganggaran yang betul-betul memihak pada kepentingan rakyat.

Buku ini mencoba mengurai sejulah fungsi dokok DPRD sebgai representasi masyarakat, fokus bahasan pada buku terbitan Rosda karya ini adalah pada spek pengawasan DPRD terhadap perjalana pemerintahan. Sehingga, secara garis besar penulis membagi fungsi pengawasan DPRD pada dua aspek, yaitu pengawasan kinerja dan pengawasan keuangan.

Dibidang pengawasan kinerja, DPRD mempunyai kewenangan untuk megawasi seluruh program kegiatan pemerintah yang bermuara pada laporan kinera pertanggung jawaban. Sementara dalam konteks pengawasan keuangan, DPRD memiliki hak untuk mengkaji proses penganggaran, pengesahan hingga pada realisasi keuangan itu sendiri. Proses ini nantinya akan berujung pada kegiatan laporan keuangan pemerintah daerah.

Mengawal dan menilai keberhasilan kinerja pemerintah daerah juga termasuk dalam ruang lingkup tanggungjwab DPRD, lembaga ini memiliki peran penting dalam menata dan mengoreksi sejauh mana keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan amanah yang terutang dalam visi misinya. Untuk itu, pemerintah daerah tentu harus intensif melakukan komunikasi dengan para legisltor di gedung wakil rakyat. Demikian pula, DPRD harus objektif dalam memberikan penilaian sehingga keberhasilan pemerintahan tidak hanya sekedar simbolik.

Kesulitan yang dihadapi DPRD  dalam menilai keberhasilan dan atau kegagalan kepala daerah dalam pemcapaian visi dan misi adalah bahwa seringkali visi dirumuskan dalam bentuk kalimat yang sangat abstrak, tanpa disertai indikator pencapaian visi yang jelas dan terukur. Demikian pula berkenaan dengan misi yang akan dijalankan, untuk mencapai misi  sering tidak disertai dengan indikator pencapaian misi yang jelas dan terukur. (Hal. 73).

Dalam konteks inilah, anggota DPRD perlu memiliki kepekaan dan sikap kritis yang tinggi, sehingga capaian keberhasilan proram pemerintah daerah betul-betul sesuai dengan amanah visi dan misi yang telah ditawarkan. Fungsi kontrol dan pengawsan kinerja menjadi kata kunci dalam merekam denyut nadi kegiatan pemerintah daerah, jika tidak, maka perjalanan pemerintahan hanya bersifat formalitas.

Sementara itu, segala hal yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau pun penyalahgunaan keuangan daerah, DPRD tentu harus memonitor sekaligus mengevaluasi seluruh dugaan tersebut, kendati DPRD tak memiliki kewenangan langsung, namun jika ada laporan dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terkait kasus semacam itu, maka DPRD tentu harus mengawal proses penyelsasain kasus tersebut dengan baik.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, labgkah-langkah yang dilakukan oleh DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK adalah mengawasi dan memantau pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (Hal. 203).

Buku ini akan memberikan pencerahan seputar tugas pokok DPRD, terutama terkait fungsi dasar, yaitu Legislasi, Budgeting, dan Controling. Membaca buku ini kita akan paham sejauh mana sebenarnya kinerja DPRD sebagai lembaga reprsentasi masyarakat. Sehingga, kita pun bisa menjadi alat Kontrol terhadap DPRD itu sedniri. Selamat Membaca.



Tulisan ini dimuat di Harian Malang Post, 15 oktober 2017

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons