Rabu, 01 Januari 2020

Menata Kembali Kometmen Berbahasa Indonesia

Judul Buku : Kreatif Berbahasa Indonesia
Penulis : Trisna Andarwulan, dkk
Penerbit : Rosda Karya
Cetakan : 1. 2019
Tebal : 162 Halaman
ISBN : 978-602-446-366-3
Peresensi         : Ahmad Wiyono

Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan yang mampu menyamakan persepsi seluruh bangsa Indonesia, dalam konteks kehidupan berbangsa yang majemuk dengan ratusan bahasa daerah yang dimiliki oleh Indonesia, maka Bahasa Indonesialah yang bisa menjadi pemersatu sehingga rakyat Indonesia dari ujung timur hingga ujung barat bisa lebur dalam satu ikatan bahasa yaitu bahasa Indonesia.

Berkometmen untuk terus menggunakan bahasa Indonesia  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan salah satu wujud kecintaan kita sebagai warga Negara sekaligus cerminan nasionalisme bangsa Indonesia. Karena jika bukan rakyat Indonesia yang menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, lalu siapa lagi?. Dengan demikian, sudah sewajarnya bangsa Indonesia bangga dengan bahasa Indonesia.

Sayangnya, modernisasi yang melanda hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat ternyata juga berimbas pada perubahan negatif bangsa kita, salah satunya dalam menjaga kometmen berbahasa Indonesia, tak sedikit warga Negara kita sudah mulai alergi dengan bahasa persatuan, mereka menganggap lebih keren ketika menggunakan bahasa-bahasa impor, problem ini jika dibiarkan akan berdampak pada pudarnya semangat nasionalisme sebagai warga Negara. Maka, bahasa Indonesia harus terus dijaga dan dilestarikan.

Buku berjudul Kreatif Berbahasa Indonesia ini berusaha memberikan penyadaran kepada pembaca terkait dengan pentingnya menggunakan bahasa persatuan dalam kehidupan berbangsa, melalui uraian mendalam, para penulis buku terbitan Rosda karya ini juga menyuguhkan polarisasi penggunaan bahasa persatuan dalam kehiduoan sehari-hari, agar penggunaan bahasa Indonesia tidak membosankan bahkan cenderung menyenangkan.

Melihat pentingnya bahasa bagi suatu bangsa, masyarakat Indonesia seharusnya bersikap positif terhadap bahasa Indonesia. Sikap positif tersebut harus direpresentasikan dalam bentuk sikap setia berbahasa dan bangga berbahasa. Setia berbahasa yaitu sikap teguh dalam memelihara dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa kebangsaan. Kalau perlu, pengguna bahasa harus mencegah dan mengurangi pengaruh asing. Bangga berbahasa merupakan sikap besar hati dalam menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa asing. (hal. 8-9).

Kesetiaan dan kebanggaan terhadap bahasa nasional seperti yang diulas oleh penulis di atas merupakan kunci utama dalam proses melestarikan bahasa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya bagsa Indonesia menjaga dan merawat bahasa persatuan dengan merawat sikap setia serta rasa bangga akan bahasa kita. Setelah menguasai dua prinsip tersebut, selanjutnya kita dituntut untuk bisa memahami apa posisi atau kedudukan bahasa dalam kehidupan berbangsa hal itu untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga keutuhan bahasa.

Sebagai bangsa yang cinta akan bahasanya, sudah sepatutnya kita memahami akan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara. Seperti tercantum pada ikrar ketiga sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi “kami putera dan puteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, ini berarti bahwa bahasa Indonesia  berkedudukan sebagai bahasa nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. (hal. 11).

Selain mengulas urgensi penggunaan bahasa Indonesia dalam kehiduan berbangsa, buku ini juga membahas beberapa teknik pembelajaran bahasa Indonesia khususnya di dunia kampus, teknik tersebut meliputi cara mengetahui ragam ilmiah dalam bahasa Indonesia, cara menghindari kesalahan dalam penggunaan bahasa indoonesia ragam ilmiah, termasuk juga yang sangat teknis adalah tata cara mengutip, menulis dafatar pustaka dan sejumlah cara teknis lainnya yang berkaitan dengan proses penggunaan bahas Indonesia yang baik dan benar. Sajian dalam buku ini dibuat sangat sederhana, tujuannya untuk mempermudah pemahaman pembaca, namun demikian hadirnya buku ini bisa menjadi spirit untuk menata kembali kometmen berbahasa kebangsaan kita. Selamat membaca. 

Tulisan ini dimuat di harian Jawa Pos Radar Madura, edisi 27 desember 2019.

Strategi Penguatan Ekonomi Berbasis Syariah

Judul Buku : Fikih Muamalah
Penulis : Hariman Surya Siregar
Penerbit : Rosda Karya
Cetakan : 1. 2019
Tebal : 352 Halaman
ISBN : 978-602-446-350-2
Peresensi         : Ahmad Wiyono

Gerakan ekonomi syariah yang terus digencarkan di Indonesia tentu bukan tanpa dasar, hal itu semata-mata untuk mengembalikan roh perekonomian agar berbasis kerakyatan. Fakta bahwa ekonomi liberal dan capital sangat tidak menguntungkan kepada masyaraat sudah tak bia dibantah, maka penguatan ekonomi syariah menjadi solusi bagi terwujudnya sistem perekonomian yang berazas dari masyarakat  oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Salah satu fondasi penguatan ekonomi syariah adalah Fikih Mualamalh yang secara detil mengatur segala bentuk aktivitas perekonomian masyarakat agar berdasar pada konsep syariah. Fikih Muamalah tersebut menjadi kurikulum perekonmian syariah karena seluruh rangkian transaksi yang bernafaskan ekonomi diatur sedimikian rupa agar tidak ada yang dirugikan. 

Buku ini secara gamlang mengurai penerapan fikih muamalah dalam kontks perekonomian umat, penulis menjabarkan Begaima semua transaksi harus dikembalikan pada konsep syariah, baik yang konvensional, modern atau kekinian. Konsepsi dasar itu adalah mengembalikan semua proses transaki pada hukum syariat atau hukum Allah sehingga dari proses itu menghasilkan dampak yang sehat terhadap semua pihak. Karena jelas tidak ada yang dirugikan dalam aktivitas transaksi tersebut.

Fikih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara berhubugan antar sesama manusia, baik hubugan tersebut bersifat kebendaan maupun dalam bentuk perjanjian perikatan. Fikih muamalah adalah salah satu pembagian lapangan pembahasan fikih selain yang berkaitan dengan ibadah, artinya lapangan pembahasan hukum fikih muamalah adalah hubungan interpersonal antar sesama manusia. (hal. 6).

Salah satu point dalam penerapan fikih muamalah adalah praktik akad, baik dalam jual beli, pinjam meminjam, atau dalam transaksi lainnya. Akad ini menjadi fondasi aktivitas transaksi manusia dengan manusiaa lainnya sehingga dalam perjalanannya tak ada yang dirugikan. Dalam fikih muamalah akad dilakukan diawal transaksi dan menjadi pedoman pelaksanaan isi dari transaki itu sendiri, termasuk dalam hal batas akhir pengembalian jika itu bersifat pinjaman atau hutang. Dengan demikian, akad bisa menyelematlan kedua belah pihak karena sama-sama tak ada yang dirugikan.

Akad pada dasarnya dititikberatkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang ditandai dengan ijab Kabul, ijab Kabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat islam. (hal. 20-21).

Tentu asih banyak lagi yang menjadi aspek bahasan dalam Buku terbitan Rosda karya ini, semua berkaitan erat dengan penerapan hukum islam dalam kegiatan transaksi ekonomi. menariknya, buku ini disusun berdasarkan sumber beberapa buku fikih klasik termasuk kontemporer sehingga pembahasannya jelas tidak akan melenceng dari standard hukum islam sebagaimana yang sudah diajarkan oleh para ulama dan ilmuwan islam terdahulu. Buku ini layak menjadi referensi terutama bagi para mahasiswa keagamaan termasuk bagi mereka yang concern dalam kajian fikih muamalah. Selamat membaca.


Tulisan ini dimuat di Majalah Fokus edisi Desember 2019



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons