Selasa, 09 Maret 2010

Memperbaiki Citra dan Kinerja Kejaksaan



Pada Selasa, 22 Juli 2008 ini, lembaga kejaksaan sudah mencapai usia ke-48. Di tengah kian buramnya wajah kejaksaan akhir-akhir ini, peringatan Hari Kejaksaan kali ini menjadi momen strategis untuk memperbaiki citra dan kinerja lembaga kejaksaan ke depan.

Meskipun terkesan klasik, citra atau kewibawaan kejaksaan di tengah masyarakat tetaplah menjadi perkara penting. Sebuah institusi publik seperti kejaksaan, yang ingin bekerja efektif, membutuhkan legitimasi dari khalayak publik. Dengan kata lain, kejaksaan perlu membangun dan menjaga wibawanya di masyarakat. Citra ini menjadi lebih mendesak sejak Indonesia memasuki era reformasi yang menjungkirbalikkan hampir semua kebijakan dan langkah pemerintah Orde Baru.

Akan tetapi sejak Orde Baru hingga hari ini, lembaga kejaksaan tetap terseok-seok dalam memperbaiki citra dan wibawanya. Justru kian hari kinerja kejaksaan kian kurang dipercaya dengan terkuaknya kebobrokan yang ada dalam tubuh lembaga itu. Kurangnya kepercayaan rakyat disebabkan kejaksaan tak berdaya memberantas, alih-alih malah justru terlibat korupsi.

Terbongkarnya skandal jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus penerimaan suap dari Artalyta Suryani beberapa waktu lalu, semakin memperkeruh lembaga kejaksaan dan telah menyebabkan skeptisisme di tengah masyarakat. Lebih-lebih penangkapan itu terjadi baru tiga hari sejak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengumumkan penghentian pemeriksaan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pemegang saham Bank Central Asia, Anthony Salim, dan Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.

Tak pelak, citra lembaga kejaksaan coreng-moreng. Kejaksaan, yang awalnya diharapkan menjadi pelopor pemberantasan KKN dan mafia peradilan, justru harus terlibat dalam lingkaran setan tersebut, baik sebagai pelindung maupun pelaku skandal korupsi.

Mencermati hal yang demikian, Kejaksaan Agung ke depan harus memberantas korupsi di lingkungan sendiri terlebih dahulu. Urip dan dua jaksa muda lainnya harus ditindak tegas. Namun demikian, menurut Ernanto Soedarno (2008), meskipun kasus itu memalukan kejaksaan, persoalannya tentu tidak hanya berhenti pada soal memalukan dan Urip harus diganjar hukuman berat. Akan lebih bijak dan strategis bila kejaksaan memanfaatkan momentum ini sebagai pintu masuk untuk mereformasi kejaksaan, terutama dalam pemberantasan korupsi internal.

Realisasi pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban harus diberikan kepada Urip oleh KPK dan Kejagung. Pasal ini menyatakan, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana bila ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

Optimalisasi kinerja

Sebagai ujung tombak, Kejaksaan Agung harus lebih mengedepankan kinerja yang baik dan teladan kepada masyarakat. Jika selama ini kejaksaan dinilai menjadi institusi yang paling lamban dalam mereformasi penegakan hukum, terutama terkait pembersihan hukum internal di dalam institusinya sendiri serta memosisikan dirinya sebagai jaksa rakyat, bukan semata sebagai wakil eksekutif dalam penegakan hukum, maka sudah waktunya, sejak saat ini mesti dibuktikan bahwa kejaksaan bisa menjadi lembaga independen yang sanggup menegakkan hukum, membongkar skandal KKN, dan memperjuangkan keadilan bagi bangsa Indonesia.

Untuk mengoptimalkan itu semua, para jaksa di mana saja bertugas harus membekali diri dengan berbagai ilmu pengetahuan. Misalnya, dalam bidang perbankan, pencucian uang, kejahatan komputer, dan hak kekayaan intelektual. Dengan keahlian itu, para jaksa diharapkan mampu menjawab semua tantangan masa depan yang lebih berat.

Cara lain mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat adalah dengan menindaklanjuti, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi keras kepada jaksa-jaksa yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, terlebih lagi jaksa-jaksa yang "memanen keuntungan" di era pemberantasan korupsi ini dengan cara memeras pesakitan. Segera umumkan jaksa-jaksa yang mencoreng Korps Adhyaksa kepada publik. Dalam kaitan dengan pengawalan integritas korps jaksa, pengawasan langsung dan tegas dari pimpinan kejaksaan terhadap kasus-kasus korupsi di daerah menjadi sangat penting.

Keterbatasan energi dan sumber daya yang dimiliki pimpinan kejaksaan dapat diatasi dengan menjaga dan meningkatkan komunikasi dengan para aktivis antikorupsi yang berada di berbagai daerah. Kekuatan pimpinan kejaksaan dalam memberantas korupsi jelas tidak hanya terletak pada kehendak politik dan dukungan presiden, DPR, dan jajaran kejaksaan, tetapi juga pada kekuatan civil society di seluruh Indonesia.

Sambil terus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penting di bidang pemberantasan korupsi, seperti BPK, KPK, Polri, dan PPATK, kerja sama dengan jaksa agung di negara-negara anggota ASEAN sangat diperlukan, terutama meyakinkan bahwa negara mereka (terutama Singapura) perlu memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan sebaliknya, menjadi "pelabuhan" koruptor.

Selain itu, dibutuhkan sistem yang lebih efektif, transparan, dan accountable yang disesuaikan dengan karakteristik khusus kejaksaan melalui penjabaran dari undang-undang kejaksaan, visi dan misi kejaksaan, doktrin, kode etik jaksa, sumpah jabatan, dan prinsip-prinsip tata pemerintah yang baik (good corporate governance).

Pembaruan sistem pengawasan di kejaksaan juga sangat bergantung pada perubahan sikap dan budaya kerja seluruh aparat kejaksaan karena betapa pun baiknya suatu sistem tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen kuat dan semangat yang tinggi untuk memenuhi harapan masyarakat.

Di samping itu, peran serta publik juga menjadi faktor penting dalam pengawasan di kejaksaan, publik harus berperan aktif memberikan masukan dan dorongan objektif untuk bersama-sama menciptakan kejaksaan sebagaimana yang kita cita-citakan.***

dimuat diharian Pikiran Rakyat

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons