Selasa, 17 Oktober 2017

Agar APBD Memihak Pada Rakyat

Judul : Optimalisasi Fungsi Penganggaran DPRD
Penulis : Dadang Swanda
Penerbit : Rosda Karya
Cetakan : 2017
Tebal : 226 Halaman
ISBN : 978-979-692-718-0
Peresensi: Ahmad Wiyono*
Sedikitnya ada tiga tugas pokok dan fungsi utama yaing dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk di daerah. Masing-masing adalah tugas Budgeting, Controling dan legislasi. Ketiga tugas tersebut wajib dijalankan oleh seluruh anggota legislatif sebagai proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah.

Dalam konteks kedaerhaan, DPRD memliki tanggungjawab muthlak untuk mewakili aspirasi rakyat melalui lembaga tersebut. Sehingga, seluruh rancangan kegiatan pemerintah bisa dipastikan memihak pada kepentingan masyarakat. Ini bisa terwujud jika dalam proses penganggaran, realisasi hingga pengawasannya, DPRD betul-betul membawa aspirasi masyarakat.

Buku berjudul Optimalisasi Fungsi Penganggaran DPRD ini mengulas tentang peran sebtral DPRD dalam proses penyusunan, pembahasan hingga pada pengawasan anggaran di daerah, yang tujuannya adalah untuk menghasilkan produk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Perjuangan awal DPRD dalam memastikan pengaggaran yang populis untuk rakyat adaah dimulai dari pembahasan di Badan Anggaran (banggar) DPRD, dalam proses ini seluruh anggota banggar memiliki peran penting dalam mengarahkan kondisi anggaran sesuai aspirasi masyarakat. Untuk itu, konsistensi Banggar dalam menerjemahkan aspirasi masyarakat bisa dilihat dari struktur anggaran yang dihasilkan oleh Banggar itu sendiri.

Panitia anggaran (Badan Anggaran) DPRD adalah suatu tim khusus yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah tentang penetapan, perubahan dan perhitungan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelum dirapatkan dalam rapat paripurna. (Hal. 61).

Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pemerintah daerah menyerahkan usulan anggaran kepada pihak DPRD selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi antara pihak panitia (badan) Anggaran DPRD dengan TAPD  dimana pada kesempatan ini pihak DPRD berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar kebijakan pemerintah daerah dalam membahas usulan anggaran tersebut. (Hal. 63).

Berpijak pada pernyataan di atas, sudah dapat dupastikan bahwa peran DPRD dalam melahirkan APBD yang merakyat sangat sentral, proses yang dimulai sejak pembahasan di Banggar hingga pada penetepan di rapat paripurna tentu ditentukan oleh kometmen dan konsistensi para wakil rakyat, jika mereka konsisten dalam memenuhi aspirasi masyarakat, maka bisa dipastikan anggaran yang disahkan juga akan berpihak pada kepentingan masyarakat umum.

Buku ini disajikan untuk mempertegas fungsi utama DPRD sebagai lembaga represntasi masyarakat, dalam konteks penganggaran, para anggota DPRD harus betul-betul memahami kondisi emperik dari segenap keungan daerah berikut kebutuhan rakyat yang harus dicover dalam APBD tersebut. Buku setebal 226 halaman ini tentu tidak hanya bemanfaat untuk menambah pengetahuan seputar fungsi penganggaran  anggota DPRD, lebih dari pada itu, kita bisa memahami bahwa fakta keberpihakan APBD terhadap rakyat sangat ditentukan oleh kometmen dari para wakil rakyat tersebut. Maka, mari kita kawal kometmen mereka sebagai wakil dari masyarakat. Selamat membaca.


Tulisan ini dimuat di harian Padang ekspres, 1 Oktober 2017

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons