Rabu, 01 Januari 2020

Strategi Penguatan Ekonomi Berbasis Syariah

Judul Buku : Fikih Muamalah
Penulis : Hariman Surya Siregar
Penerbit : Rosda Karya
Cetakan : 1. 2019
Tebal : 352 Halaman
ISBN : 978-602-446-350-2
Peresensi         : Ahmad Wiyono

Gerakan ekonomi syariah yang terus digencarkan di Indonesia tentu bukan tanpa dasar, hal itu semata-mata untuk mengembalikan roh perekonomian agar berbasis kerakyatan. Fakta bahwa ekonomi liberal dan capital sangat tidak menguntungkan kepada masyaraat sudah tak bia dibantah, maka penguatan ekonomi syariah menjadi solusi bagi terwujudnya sistem perekonomian yang berazas dari masyarakat  oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Salah satu fondasi penguatan ekonomi syariah adalah Fikih Mualamalh yang secara detil mengatur segala bentuk aktivitas perekonomian masyarakat agar berdasar pada konsep syariah. Fikih Muamalah tersebut menjadi kurikulum perekonmian syariah karena seluruh rangkian transaksi yang bernafaskan ekonomi diatur sedimikian rupa agar tidak ada yang dirugikan. 

Buku ini secara gamlang mengurai penerapan fikih muamalah dalam kontks perekonomian umat, penulis menjabarkan Begaima semua transaksi harus dikembalikan pada konsep syariah, baik yang konvensional, modern atau kekinian. Konsepsi dasar itu adalah mengembalikan semua proses transaki pada hukum syariat atau hukum Allah sehingga dari proses itu menghasilkan dampak yang sehat terhadap semua pihak. Karena jelas tidak ada yang dirugikan dalam aktivitas transaksi tersebut.

Fikih Muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara berhubugan antar sesama manusia, baik hubugan tersebut bersifat kebendaan maupun dalam bentuk perjanjian perikatan. Fikih muamalah adalah salah satu pembagian lapangan pembahasan fikih selain yang berkaitan dengan ibadah, artinya lapangan pembahasan hukum fikih muamalah adalah hubungan interpersonal antar sesama manusia. (hal. 6).

Salah satu point dalam penerapan fikih muamalah adalah praktik akad, baik dalam jual beli, pinjam meminjam, atau dalam transaksi lainnya. Akad ini menjadi fondasi aktivitas transaksi manusia dengan manusiaa lainnya sehingga dalam perjalanannya tak ada yang dirugikan. Dalam fikih muamalah akad dilakukan diawal transaksi dan menjadi pedoman pelaksanaan isi dari transaki itu sendiri, termasuk dalam hal batas akhir pengembalian jika itu bersifat pinjaman atau hutang. Dengan demikian, akad bisa menyelematlan kedua belah pihak karena sama-sama tak ada yang dirugikan.

Akad pada dasarnya dititikberatkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang ditandai dengan ijab Kabul, ijab Kabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat islam. (hal. 20-21).

Tentu asih banyak lagi yang menjadi aspek bahasan dalam Buku terbitan Rosda karya ini, semua berkaitan erat dengan penerapan hukum islam dalam kegiatan transaksi ekonomi. menariknya, buku ini disusun berdasarkan sumber beberapa buku fikih klasik termasuk kontemporer sehingga pembahasannya jelas tidak akan melenceng dari standard hukum islam sebagaimana yang sudah diajarkan oleh para ulama dan ilmuwan islam terdahulu. Buku ini layak menjadi referensi terutama bagi para mahasiswa keagamaan termasuk bagi mereka yang concern dalam kajian fikih muamalah. Selamat membaca.


Tulisan ini dimuat di Majalah Fokus edisi Desember 2019



1 komentar:

Anonim mengatakan...

Play Emperor Casino – Slots, Live Games - Shootercasino.com
Emperor Casino | Slots, Live 인카지노 Games. Play now. Emperor Casino is a gambling site where you can win 제왕카지노 real money from games, 메리트 카지노 고객센터

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons